Sabtu, 05 Desember 2009 ~ 0 Comments

Laporan Pajak Tahunan Kali Ini Berbeda

Ada yang beda dari 'hajatan' tahunan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2009 ini. Untuk tujuan edukasi pajak kepada masyarakat, formulir laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan kali ini tidak dikirim via pos seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi Wajib Pajak mengambil formulir laporan tahunan pajaknya sendiri ke lokasi-lokasi yang ditunjuk.

Berikut SE yang berkaitan dengan informasi tersebut :

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 102/PJ/2009

TENTANG

SOSIALISASI PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK
PENGHASILAN TAHUN 2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2009 serta dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :
  1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa Wajib Pajak mengambil sendiri Surat Pemberitahuan ditempat yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil sendiri dengan cara lain yang tata pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  2. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, serta dalam rangka untuk memulai proses edukasi kepada Wajib Pajak maka mulai tahun ini SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan tidak lagi dikirimkan kepada Wajib Pajak melainkan Wajib Pajak sendiri yang mengambil langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau tempat strategis lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan.
  3. Kepada para Wajib Pajak agar dikirimkan Surat yang memberitahukan kepada Wajib Pajak untuk mengambil sendiri Surat Pemberitahuan Pajak Tahunannya sendiri sesuai dengan jenis formulir yang dibutuhkan pada tempat yang telah ditentukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan.
  4. Adapun dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk memperoleh SPT Tahunannya, maka dapat dilakukan hal sebagai berikut :
    1. Formulir SPT Tahunan dapat dibagikan kepada Wajib Pajak secara langsung pada saat Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa ataupun pada saat melakukan konsultasi;
    2. Menyediakan brosur/leaflet mengenai jenis-jenis Formulir SPT Tahunan khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memudahkan Wajib Pajak mengambil formulir sesuai dengan kebutuhannya;
    3. Menyediakan formulir SPT Tahunan pada Pojok Pajak, Mobil Pajak dan tempat-tempat stategis yang mudah dijangkau oleh Wajib Pajak;
    4. Kantor Wilayah ataupun Kantor Pelayanan dapat melakukan kerjasama dengan pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas Pelayanan Pajak Daerah dalam hal menempatkan counter dan petugas pajak yang siap melayani Wajib Pajak dalam pengambilan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2009.
  5. Kantor Wilayah ataupun Kantor Pelayanan agar didalam setiap kesempatan sosialisasi maupun penyuluhan kepada Wajib Pajak, diminta untuk menyampaikan kepada Wajib Pajak untuk mengambil sendiri Formulir SPT Tahunan 2009.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.




Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911